News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

MUSDA X 2020 DIBATALKAN MAHKAMAH PARTAI, GOLKAR LAHAT SIAP MUSDA ULANG

MUSDA X 2020 DIBATALKAN MAHKAMAH PARTAI, GOLKAR LAHAT SIAP MUSDA ULANG

 


Lahat, Lensa Aktual – Pasca terbitnya Putusan Mahkamah Partai Golkar yang  membatalkan hasil Musda X partai Golkar kabupaten Lahat, DPD Golkar Lahat melaksanakan Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Kepengurusan guna Persiapan Musda ulang. Selasa (2/2) DPD Golkar Lahat, gelar rapat koordinasi pengurus partai, menentukan hari pelaksanaan.

Hasilnya, Musda ulang DPD Golkar Lahat direncanakan digelar Senin (15/2) mendatang.” Itu baru rencana, akan kita koordinasikan dahulu dengan DPD Golkar Provinsi Sumsel,” jelas Zawawi Kadir, Sekretaris DPD Golkar Lahat, Selasa (2/2).

Lebih lanjut Zawawi menambahkan, tahapan penyelenggaraan Musda ulang kembali ke tahap awal. Calon nantinya kembali mendaftar, dan kembali dilakukan penjaringan. Oleh karena itu semua kader punya kesempatan dan peluang untuk memimpin partai golkar kabupaten lahat kedepan. Hanya saja bedanya, Musda ulang kali ini akan diawasi langsung oleh Mahkamah Partai Golkar.

“Silakan jika Tanhar Efendi ingin mendaftar. Karena Yang dinyatakan cacat hukum itu Pelaksanaan Musda nya, bukan Personalnya jadi Saudara tanhar tetap memiliki Hak yang sama untuk Kembali Mencalonkan diri.” ujar Zawawi. Dan tata cara Untuk calon DPD Golkar Lahat kembali kepada jutlak, sesuai syarat yang ditentukan.

Sebelumnya, Jumat (22/1) lalu, Mahkamah Partai Golkar mengabulkan Permohonan 8 Pimpinan kecamatan (komcat), terkait Pembatalan penyelanggaraan dan hasil Musda Golkar Lahat ke X, di Hotel Grand Zuri Lahat tanggal 3-4 Agustus 2020 lalu.

Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar yang diketuai oleh Dr Ir H Adies Kadir SH MHum menilai dan memutuskan, tindakan yang diambil pimpinan Musda yang menetapkan Tanhar Efendi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Lahat secara Aklamasi tanpa ada verifikasi faktual, merupakan tindakan yang bertentangan dengan Juklak & Juknis Pelaksanaan Musda Partai Golkar. Karena itu Mahkamah Partai Golkar Memutuskan dan Memerintahkan DPD Golkar Lahat melaksakan Musda ulang. (BamsLA-01)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar