MUSDA X 2020 DIBATALKAN MAHKAMAH PARTAI, GOLKAR LAHAT SIAP MUSDA ULANG
Lahat, Lensa Aktual – Pasca terbitnya Putusan
Mahkamah Partai Golkar yang membatalkan
hasil Musda X partai Golkar kabupaten Lahat, DPD Golkar Lahat melaksanakan
Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Kepengurusan guna Persiapan Musda ulang.
Selasa (2/2) DPD Golkar Lahat, gelar rapat koordinasi pengurus partai,
menentukan hari pelaksanaan.
Hasilnya, Musda ulang DPD Golkar Lahat direncanakan digelar
Senin (15/2) mendatang.” Itu baru rencana, akan kita koordinasikan dahulu dengan
DPD Golkar Provinsi Sumsel,” jelas Zawawi Kadir, Sekretaris DPD Golkar Lahat,
Selasa (2/2).
Lebih lanjut Zawawi menambahkan, tahapan penyelenggaraan Musda
ulang kembali ke tahap awal. Calon nantinya kembali mendaftar, dan kembali
dilakukan penjaringan. Oleh karena itu semua kader punya kesempatan dan peluang
untuk memimpin partai golkar kabupaten lahat kedepan. Hanya saja bedanya, Musda
ulang kali ini akan diawasi langsung oleh Mahkamah Partai Golkar.
“Silakan jika Tanhar Efendi ingin mendaftar. Karena Yang
dinyatakan cacat hukum itu Pelaksanaan Musda nya, bukan Personalnya jadi
Saudara tanhar tetap memiliki Hak yang sama untuk Kembali Mencalonkan diri.”
ujar Zawawi. Dan tata cara Untuk calon DPD Golkar Lahat kembali kepada jutlak,
sesuai syarat yang ditentukan.
Sebelumnya, Jumat (22/1) lalu, Mahkamah Partai Golkar
mengabulkan Permohonan 8 Pimpinan kecamatan (komcat), terkait Pembatalan
penyelanggaraan dan hasil Musda Golkar Lahat ke X, di Hotel Grand Zuri Lahat
tanggal 3-4 Agustus 2020 lalu.
Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar yang diketuai oleh Dr Ir H
Adies Kadir SH MHum menilai dan memutuskan, tindakan yang diambil pimpinan
Musda yang menetapkan Tanhar Efendi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten
Lahat secara Aklamasi tanpa ada verifikasi faktual, merupakan tindakan yang
bertentangan dengan Juklak & Juknis Pelaksanaan Musda Partai Golkar. Karena
itu Mahkamah Partai Golkar Memutuskan dan Memerintahkan DPD Golkar Lahat melaksakan
Musda ulang. (BamsLA-01)
Posting Komentar