TIM SATRES NARKOBA LAHAT KEMBALI RINGKUS 2 TERSANGKA PENGEDAR NARKOBA
LENSAAKTUAL.MY.ID.
LAHAT - Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait semakin banyaknya kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Satuan Reserse narkoba Polres Lahat kembali berhasil menangkap 2 tersangka pelaku transaksi pengedar narkoba di desa Karang Anyar kecamatan Lahat Selatan kabupaten Lahat, Senin (23/8/2021) sekitar pukul 16.00 wib.
Kedua tersangka tersebut diketahui bernama Rafli Alika Akbar bin Jauhari (21thn), Tuna Karya di desa Karang Anyar kecamatan Lahat Selatan kabupaten Lahat dan tersangka Jiki Bastian bin Joharman (21thn), Tuna Karya di desa Tanjung Sirih kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat.
Sesaat sebelum ditangkap petugas melihat TSK an. RAFLI melemparkan 4 (empat) paket kecil serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik klip bening yg didalamnya terdapat sisa serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dgn menggunakan tangan kanan keruang dapur dan 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) menggunakan tangan kiri kearah pintu dapur. Kemudian diakui oleh TSK an. RAFLI bahwa barang bukti narkotika yang didapatkan petugas polisi tersebut adalah miliknya yang didapatkan dengan cara membeli dari sdr. NOK (DPO), 30 Tahun, Tuna Karya, Desa Ulak Lebar Kec. Lahat Kab. Lahat untuk dijual kembali.
Kapolres Lahat, AKBP. Ahmad Gusti Hartono melalui Paur Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono membenarkan perihal penangkapan kedua lelaki tersebut.
" Anggota kita berhasil menangkap kedua tersangka dan memukan barang bukti berupa, ;
- 4 (empat) paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu,
- 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang didalamnya terdapat sisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu,
- 1 (satu) set alat hisap shabu / bong,
- 1 (satu) batang kaca pirek
dengan berat bruto sabu 0,70 gram." Terang Lispono.
Selanjutnya TSK berikut barang bukti yg didapat dibawa ke Polres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut.
Dan kedua tersangka dikenakan Primer Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 dan Subsider Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009.
Laporan : Humas Polres Lahat.
Posting Komentar