PT SATRIA MAYANGKARA SEJAHTERA CEMARI SUNGAI LARANGAN
LAHAT — Pemerhati Lingkungan Kabupaten Lahat Robi Lian menginstruksikan Sebagian perusahaan tambang batubara di Kabupaten Lahat, khususnya di IUP PT. Satria Mayangkara Sejahtera (SMS) yang ada di Desa Tanjung Telang Kecamatan Merapi Barat,Kabupaten lahat, Sumatera Selatan. kegiatan penambangan batubara yang jaraknya kurang dari 500 meter yang tepat nya titik ekplorasi atau bekas galian berdampingan Langsung dengan bangunan tower/ SUTET PLN.padahal hal tersebut jelas sudah melakukan pelanggaran sesuai UU minerba.
Hal itu ditegaskannya saat peninjauan dilapangan bersama wartawan Lensaaktual.my.id di kawasan tambang PT. SMS pada hari kamis (23/06/2022).
Terdapat banyak kejanggalan yang diakibatan aktivitas Tambang PT. SMS Seperti Pembuangan Limbah/ Disposal yang mencemari Sungai larangan. Patal jika ada perusahaan Yg di duga telah melakukan Dumping/ limbah dan instalasi Pembuangan Air Limba ( IPAL) dengan sanksi pidana yang tertuang pada pasal 60 juncto pasal 104 undang undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Menurut Robi Lian undang-undang yang mengatur tentang tata kelola dan kegiatan usaha pertambangan batubara, sudah jelas, yakni melarang melakukan kegiatan pertambangan di sekitar pemukiman warga..? Sedangkan bangunan tower/ SUTET PLN “Batas minimal 500 meter dari Sutet PLN untuk menghindari imbas petir ketika hujan atau cuaca buruk ..!
Guna meminimalisir permasalahan tambang batubara di seputar Kabupaten Lahat, dengan masyarakat, Bobby selaku Penasehat lembaga lidikkrimsus.RI meminta kepada warga bersikap pro aktif dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan kegiatan pertambangan di sekitar pemukiman.”Masyarakat harus aktif. Laporkan kepada kami jika ada pertambangan di sekitar pemukiman. Jangan menunggu terjadi masalah atau bencana baru ribut,” ajaknya.
"Tapi kalau persoalan tambang yang bermasalah tetap tidak ada aturan dan harus mendapatkan sanksi, sanksi itu tergantung pada kesalahannya. Apalagi area bekas galian yang di tinggalkan begitu saja tidak pernah dilakukan Reklamasi Pasca Tambang (RPT) padahal kegiatan tersebut sdh menjadi kewajiban perusahaan penambang. Namun apa yg terjadi sekarang malah menjadi Danau hal itu sangat berbahaya untuk umum dan berdampak pada Revegetasi jangka panjang , sehingga berdampak dengan kehidupan manusia atau masyarakat sekitar.

Posting Komentar