News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ungkap Fakta Di Duga Hilangnya Barang Bukti Sidang Perkara "Ebi"

Ungkap Fakta Di Duga Hilangnya Barang Bukti Sidang Perkara "Ebi"



LENSAAKTUAL.MY.ID
Lahat — Sidang lanjutan perkara pidana atas terdakwa Ebi di Pengadilan Negeri Lahat hari ini membuka fakta-fakta mencengangkan yang menyoroti integritas proses penegakan hukum, pada Selasa (12/08/2025).

Tim Penasihat Hukum terdakwa, dalam pemeriksaan saksi a de charge, memaparkan sejumlah pelanggaran serius yang tidak hanya melemahkan dakwaan, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

1. Dugaan prosedur Penangkapan yang Gagal dan Melanggar KUHAP.

Proses penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.30 dini hari tanpa identitas jelas sebagai polisi, tanpa saksi dari pemerintahan setempat, dan tanpa menunjukkan surat tugas yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Kepolisian serta Pasal 52, 54, 57, 59, dan 60 KUHAP. Fakta ini diperkuat oleh keterangan terdakwa bahwa penangkapan dilakukan di wilayah pedesaan yang minim penerangan dan jauh dari pusat keramaian.

2. Dugaan Penyiksaan di Ruang Penyidikan .
Terdakwa mengungkap bahwa setelah ditangkap ia mengalami pemukulan dan bahkan ditembak setelah dalam keadaan tertangkap dan masih menyisakan peluru yang bersarang didalam daging lutut kanan terdakwa sampai saat ini .

Selama masa penahanan, keluarga terdakwa tidak diizinkan membesuk hal ini merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan prinsip perlindungan hak tersangka. Hal ini juga menyalahi pasal 28g ayat 2 UUD 1945 dan pasal 33 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

3. Di duga terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum pada saat pemeriksaan .
Terdakwa didalam persidang juga menerangkan bahwa terdakwa pada saat diperiksa oleh pihak kepolisan, terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum. Pada saat memberikan keterangannya di polres lahat terdakwa menerangkan bahwa terdakwa terpaksa menandatangani BAP terdakwa karena terdakwa mengalami penyiksaan atau penganiayaan oleh beberapa orang yang merupakan anggota kepolisian resor Lahat sehingga akibat dari perbuatan penyiksaan dan penganiayaan tersebut terdakwa tidak fokus membaca ulang BAP terdakwa yang pada saat itu berstatus sebagai tersangka. Kemudian terdakwa di paksa untuk menandatangani BAP terdakwa. Hal tersebut
“ hak tersangka untuk mendapatkan pendampingan hukum itu adalah hak asasi . dan pelanggaran ini dapat mencoreng wajah penegakan hukum “

4. Barang Bukti yang di duga Hilang dari Daftar Resmi:
Motor Yamaha RX King, emas seberat 1 suku, dan uang tunai Rp 2.650.000 milik keluarga terdakwa dinyatakan tidak tercatat dalam daftar penyerahan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Lahat. Menimbulkan dugaan kuat adanya penggelapan oleh oknum aparat .
“ Jika barang-barang tersebut digunakan untuk membantu korban, kami tidak keberatan. Tetapi jika hanya menjadi santapan pribadi, maka mereka tidaklah lebih mulia dari orang yang duduk di kursi pesakitan hari ini, perbedaan nya hanya seragam bukan moral " tegas kuasa hukum “.

5. Pesan Moral di Ruang Sidang.

Tim Penasihat Hukum menegaskan pembelaan ini bukanlah untuk membebaskan terdakwa dari tanggung jawab pidana, melainkan untuk memastikan hukuman yang dijatuhkan setimpal, adil, dan tidak menutupi kejahatan lain yang terjadi dalam proses penegakan hukum.

"Penegakan hukum yang kotor adalah perampokan yang dilegalkan."
Dari fakta persidangan ini kami selaku penasehat hukum terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Kami percaya bahwa majelis hakim baik itu secara objektif maupun subjektif masih menjunjung tinggi keadialan.

Kami juga turut prihatin atas kejadian ini. Kami juga berharap agar kedepan peristiwa semacam ini tidak terjadi lagi.

Sumber : Tim Penasehat Hukum Ebi Andi Nirwan, S.H. & Beben Saputra, S.H.

Redaksi

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar