News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diduga Adanya Penyalahgunaan Anggaran, APH Diminta Periksa Dana BOS SMA 1 Gumay Talang

Diduga Adanya Penyalahgunaan Anggaran, APH Diminta Periksa Dana BOS SMA 1 Gumay Talang




LENSAAKTUAL.MY.ID
LAHAT — SMA Negeri 1 Gumay Talang Provinsi Sumatera selatan, Penyaluran anggaran Dana BOS tahun 2024-2025 kepala sekolah nya yaitu SUPARDI,M.Pd memiliki jumlah Siswa/I sekitar 356, siswa laki-laki (187), Perempuan (169) lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 17 Januari 2024 sebesar Rp 281.250,000,–lalu dana BOS tahap 2 tahun 2024 diterima sekolah tanggal 17 Agustus 2024 sebesar Rp 281.250,000
(-19 siswa/i).

Dari data yang dihimpun tim investigasi Media Lensaaktual.my.id Laporan Kepala Sekolah ke Kementerian atau (LPJ) terhadap Penggunaan anggaran dana Bos (Bantuan Oprasional Sekolah) SMAN.1 Gumay Talang tahap 1 tahun 2024 digunakan untuk : - Penerimaan peserta Didik baru Rp 2000.000, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 25.911.000, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 9000.000, kegiatan asmen/evaluasi pembelajaran Rp 49.546.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 57.551.700, langganan data dan jasa Rp 1.320.000 dan pembayaran honor Rp 68.430.000,

Lalu, laporan Kepala Sekolah ke Kementrian atau (LPJ) terhadap Penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 tercatat digunakan untuk : Langganan daya dan jasa Rp 1.920.000, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.69.206.800, kegiatan asmen/evaluasi pembelajaran Rp 58.120.000, Administrasi kegiatan sekolah Rp 93.053.200, dan Pembayaran honor Rp.58.950.000.

Amrullah.SH, Ketua LBH-LSM Puskokatara Ri Sumsel, menyampaikan, Perlu diketahui public yang mana Kepala sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual.

Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? –Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan.,–Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya. Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementrian untuk melakukan audit dan evaluasi. Rabu, (28/01/26).

Berangkat dari laporan kepala sekolah diatas, LSM-PUSKOKATARA RI, Wartawan Lensaaktual.my.id telah melakukan invesitgasi dilapangan faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga adanya korupsi kuat dugaan Mark Up siswa.

Lalu, terhadap jumlah peserta didik Siswa SMAN 1 Gumay Talang tercatat data dapodik jumlah: 187 Siswa Laki-laki ,169 Siswa perempuan rombongan belajar 12, untuk fasilitas 13 Ruang kelas, 2 Laboratorium, 1 ruang perpustakaan.

Jumlah dana tahun 2025 anggaran dana Bos diterima SMA Negeri 1 Gumay Talang Kabupaten Lahat yaitu ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Januari 2025 sebesar Rp 259.500.000,-jumlah siswa penerima 346. Laporan (LPJ) pihak sekolah ke Kementrian terkait terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 berikut rinciannya;

• Pengembangan perpustakaan
Rp 86.838.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 20.750.000, kegiatan asmen/evaluasi pembelajaran Rp 15.642.400, Administrasi kegiatan sekolah Rp 56.608.400, Asmen pembelajaran Rp 15.642.400, langanan daya,jasa Rp1.279.500
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 6.161.700 dan penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp9000.000 ,pembayaran honor Rp 63.220.000. diduga ada rekayasa sehingga diduga merugikan keuangan Negara, modus dugaan korupsi nya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS yang dilihat selama ini." Tegas AMR

Kami akan melaporkan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Gumay Talang Inisial S ke Kejati dan Polda Sumsel sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum, dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024-2025 di SMA Negeri 1 Lahat , bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegasnya.


Terpisah" Supardi, Kepala sekolah SMA Negeri 1 Gumay Talang, sampai saat ini Egan memberikan tangapan, Kepada Wartawan Lensaaktual.my.id sehingga berita ini kita tayangkan.

Bertentangan dan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,sebab wartawan memiliki hak mencari dan memperoleh informasi untuk kepentingan publik dan Setiap pihak yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dijerat pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.

Selain itu, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan badan publik, termasuk sekolah negeri, untuk membuka akses informasi mengenai kegiatan dan penggunaan dana Bos Reguler dan Bos kinerja yang di angarkan dari pemerintah pusat.


Jurnalis : Frengky.as
Ketua AWDI Lahat

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar