News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Rapat Paripurna DPRD Lahat Ke-8, Bupati Sampaikan Pandum Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Rapat Paripurna DPRD Lahat Ke-8, Bupati Sampaikan Pandum Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal




LENSAAKTUAL.MY.ID
Lahat – DPRD Kabupaten Lahat menggelar Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2026 dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati terhadap pandangan umum masing-masing fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Lahat, pada Senin (11/05/2026), dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Lahat, Fitrizal Homizi. Sebanyak 27 anggota DPRD Kabupaten Lahat turut hadir dalam sidang tersebut.

Turut hadir dalam rapat paripurna itu, Bupati Lahat Bursah Zarnubi, Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat Dr. Ir. H. Izromaita, M.Si, para staf ahli, asisten, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian, camat, lurah, serta tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Bupati Lahat Bursah Zarnubi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan umum, saran, serta masukan terhadap Raperda tersebut melalui juru bicara masing-masing fraksi pada rapat sebelumnya.

“Pemerintah Kabupaten Lahat telah melakukan proses dan tahapan dengan berkonsultasi dan berkoordinasi bersama Kementerian Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja Provinsi, serta dinas tenaga kerja kabupaten dan kota lainnya agar mendapatkan hasil yang terbaik,” ujar Bursah.

Ia menjelaskan, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal ini disusun untuk memberikan manfaat nyata bagi tenaga kerja lokal di Kabupaten Lahat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bupati juga memaparkan berbagai program pelatihan yang telah dilakukan melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Lahat guna meningkatkan keterampilan pencari kerja, di antaranya pelatihan komputer, otomotif mobil dan sepeda motor, tata boga, tata rias, menjahit, teknisi AC, teknik listrik, welder atau las, hingga pelatihan bahasa Jepang.

Selain itu, pemerintah daerah juga berencana membuka pelatihan operator alat berat dan mekanik alat berat pada tahun mendatang guna menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan industri.

Dalam kesempatan tersebut, Bursah menegaskan bahwa Raperda ini juga mengatur perlindungan tenaga kerja lokal melalui jaminan sosial kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan yang tercantum dalam pasal-pasal perlindungan dan pengupahan.

“Raperda ini akan memberikan kesempatan kepada masyarakat Kabupaten Lahat untuk bekerja tanpa rasa was-was karena adanya perlindungan jaminan sosial kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan,” katanya.

Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Lahat juga menetapkan komposisi tenaga kerja lokal sebesar 70 persen dan 30 persen tenaga kerja dari luar daerah. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Lahat.

“Dalam Raperda ini telah diatur persentase tenaga kerja lokal 70 persen berbanding 30 persen. Hal ini bertujuan untuk memberikan peluang kerja lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Lahat,” tegas Bursah.

Untuk memastikan aturan itu berjalan efektif, pemerintah daerah akan membentuk satuan tugas (Satgas) yang bertugas melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan agar memenuhi target komposisi tenaga kerja tersebut dalam jangka waktu satu tahun.

Selain itu, pemerintah daerah melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja juga akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan aliansi serikat buruh di Kabupaten Lahat guna membahas serta menyempurnakan pelaksanaan Raperda tersebut.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lahat.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar