Di Duga Adanya Rekayasa Tender Pengadaan Sapi 2025, Publik Minta Bupati Lahat Usut Tuntas Dan Ambil Langkah Tegas
LENSAAKTUAL.MY.ID
SUMSEL, 14 Agustus 2026 — Program pengadaan sapi bali yang menyasar berbagai kelompok tani (Poktan) dan kelompok peternakan di wilayah Kabupaten Lahat-Sumsel. di dinas Pertanian,Peternakan dan TPHP Lahat dari anggaran APBD tahun 2025 bekerja sama dengan pihak ketiga /Pemenang Perusahaan CV.Sechanada Karya Utama penyedia hewan ternak sapi bali sebanyak:468 ekor terdiri dari, sapi jantan:56 ekor dan sapi (betina):412 ekor, dimana dalam proses lelang tender tersebut cacat integritas, penuh dengan kejanggalan yang terstruktur itu. Perusahaan/cv pemenang belum memenuhi persyaratan administrasi yang lengkap.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (perubahan atas Perpres No. 16/2018) tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah,serta regulasi teknis peternakan dan kesehatan hewan dari Kementerian Pertanian:
Kelegalan perusahaan dibuktikan dengan Akta Perusahaan,Tanda wp-signup.php Perusahaan (TDP),
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP syarat Administrasi dan Legalitas CV Akte Pendirian & SK Kemenkumham: Dokumen sah pendirian badan usaha CV.Nomor Induk berusaha (NIB): Memiliki NIB berbasis risiko dengan kode KBLI yang sesuai (seperti bidang perdagangan besar hewan hidup atau peternakan).NPWP Badan & Pajak: memiliki NPWP CV dan laporan kepatuhan pajak atau SPT tahunan terbaru.
Syarat teknis pengadaan sapi ketersediaan Ternak: sanggup melampirkan surat dukungan atau jaminan ketersediaan/pasokan ternak sapi dari sumber yang jelas. Kesehatan Hewan: Sapi harus sehat, bebas dari penyakit (seperti PMK), dan dilampirkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dokter hewan berwenang.
Pengalaman Kerja: Memiliki pengalaman sejenis dalam penyediaan/pengadaan barang atau ternak dalam kurun waktu 1 hingga 3 tahun terakhir (kecuali untuk paket < Rp2,5 miliar bagi usaha kecil yang baru berdiri di bawah 3 tahun.
"Program ini, Data pengadaan sapi Poktan menunjukkan dengan harga Per ekor sapi jantan Rp17.600,000,- (56 Ekor),untuk harga sapi betina sendiri Rp13.000,000 juta/Per ekor (412 Ekor) total berjumlah (468 Ekor). Dengan pagu anggaran sebesar Rp:6.367.600,000 miliar."
Dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Publik menegaskan bahwa pola ini mencederai prinsip pengadaan barang dan jasa yang seharusnya transparan, adil, dan akuntabel.
Menyikapi temuan tersebut kepada Bupati Lahat untuk segera mengambil langkah tegas, memerintahkan Inspektorat untuk melakukan cek, audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh proses tender di Dinas Pertanian dan Peternakan, Lahat yang transparan.
"Juga minta agar Aparat Penegak Hukum (APH) KPK, Kejaksaan tinggi Sumatra selatan dan LKPP, segera turun untuk mendalami Dugaan kasus pengadaan sapi pada dinas pertanian, perternakan dan TPHP Kabupaten Lahat tahun 2025.
Jika terbukti terdapat persekongkolan, kecurangan dalam tender tersebut harus segera dilakukan proses, serta menindak tegas perusahaan yang terlibat maupun oknum pejabat yang memfasilitasi pengaturan tender tersebut.
Lembaga KS LAW FIRM dan media group nasional berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas karena pengadaan barang dan jasa di kabupaten lahat tidak boleh menjadi.Bancakan pihak-pihak tertentu yang merusak iklim persaingan usaha yang sehat dan merugikan keuangan negara.
Terkait temuan kasus ini tim kami segera berkoordinasi. Khusus penegak hukum atau unit pengamanan sistem informasi,Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)*Tim/Fr.As


Posting Komentar